Panduan Member Apepi
Panduan Member Apepi
Pengertian NPWP dan NPPKP
Pengertian NPWP dan NPPKP
NPWP adalah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan (UU KUP pasal 1)
NPPKP adalah nomor yang diberikan kepada pengusaha yang memenuhi syarat sebagai PKP terhadap WP atau pengusaha kena pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya maka dapat diterbitkan NPWP dan/atau pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan. Hal ini dilakukan direktorat jenderal pajak, jika berdasarkan data yang diperoleh WP OP atau badan atau pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP dan pengukuhan PKP {uu pasal 2 ayat (4) dan (4a)}
.png)
PPH pasal 21 : PKP / penghasilan kena pajak
Penghasilan kena pajak (PKP) PPH 21 bagi wajib pajak penerima penghasilan berbeda-beda. Tergantung dari status kepegawaian (pegawai tetap, pegawai tidak tetap atau bukan pegawai)
Pengertian PKP atau penghasilan kena pajak
PKP (penghasilan kena pajak) PPH pasal 21 menurut peraturan direktorat jenderal pajak no. Per-32/pj/2015 adalah:
Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dikenakan PKP sebesar penghasilan neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak / PT.KP terbaru.
- Pegawai tidak tetap dikenakan PKP sebesar penghasilan bruto dikurangi penghasilan tidak kena pajak / PT.KP terbaru
- Bagi bukan pegawai seperti tercantum dalam peraturan direktorat jenderal pajak no. Per-32/pj/2015 pasal 3 huruf c PKP yang dikenakan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PT.KP per bulan
PKP (penghasilan kena pajak) pegawai tetap
Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPH pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:
- Biaya jabatan, sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan atau Rp 6.000.000 setahun
- Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun atau jaminan hari tua yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan
PKP (penghasilan kena pajak) penerima pensiun berkala
Besarnya penghasilan neto bagi penerima pensiun berkala yang dipotong PPH pasal 21 adalah:
- Seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun
- Sebesar 5% dari penghasilan bruto
- Setinggi-tingginya Rp 200.000 sebulan atau Rp 2.400.000 setahun
PKP (penghasilan kena pajak) bukan pegawai / konsultan
Bila bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam peraturan direktorat jenderal pajak no. Per-32/pj/2015 pasal 3 huruf c namun ia memberikan jasa kepada pemotong PPH pasal 21 dan/atau PPH pasal 26, maka:
- Bila pemotong PPH pasal 21 mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan dengan bagian gaji atau upah pegawai tersebut maka besar penghasilan bruto adalah sebesar jumlah yang dibayarkan
- Bila ia hanya melakukan penyerahan material atau barang, maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang
PKP (penghasilan kena pajak) jasa dokter
Untuk jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik, maka jumlahnya adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
Kesimpulan
Penghasilan kena pajak (PKP) PPH 21 bagi wajib pajak penerima penghasilan berbeda-beda. Tergantung dari status kepegawaian (pegawai tetap, pegawai tidak tetap atau bukan pegawai).
Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPH pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:
- Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto setinggi tingginya Rp 500.000 sebulan atau Rp 6.000.000 setahun
- Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun atau jaminan hari tua yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan
- perhitungan PPH 21 dapat dilakukan otomatis dan akurat di onlinepajak. Lebih hemat waktu dan mudah. Lengkap dengan fitur bpjs, perhitungan gaji bersih dan gaji kotor, metode perhitungan karyawan tetap dan tidak tetap, serta sudah diperbarui dengan PT.KP 2016, berikut pembetulan otomatisnya dan bisa langsung buat id billing dan e-filing gratis!
- Penghapusan NPWP & pencabutan pengukuhan PKP dilakukan melalui proses pemeriksaan